Loading
Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki ranah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Karena Gibran sudah dilantik dan sedang menjabat, muncul pertanyaan yang lebih besar: jika nantinya ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, apakah persoalan tersebut juga dapat menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto?
Jawabannya perlu dibedakan secara tegas. Persoalan hukum mengenai status Gibran tidak otomatis menjadi alasan untuk memberhentikan Prabowo sebagai Presiden. UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan. Namun, keduanya tetap memiliki kedudukan dan pertanggungjawaban konstitusional masing-masing. Karena itu, persoalan yang melekat pada syarat pencalonan Wakil Presiden tidak serta-merta dapat ditarik menjadi dasar pemberhentian Presiden.
Konstitusi memberikan mekanisme yang sangat spesifik mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7A UUD 1945 menyebut alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Artinya, harus ada dasar konstitusional yang berkaitan dengan Presiden itu sendiri jika hendak memberhentikan Prabowo.
Dengan demikian, apabila persoalan yang terbukti nantinya hanya menyangkut syarat pencalonan Gibran, konsekuensi hukumnya pertama-tama harus dicari terhadap posisi Gibran. Bahkan, saat ini terdapat perdebatan tersendiri mengenai apakah putusan yang menyatakan seorang calon tidak memenuhi syarat setelah yang bersangkutan dilantik akan otomatis mengakhiri jabatannya atau masih memerlukan mekanisme pemberhentian tertentu.
Persoalan inilah yang juga disoroti Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan bahwa aturan yang ada belum mengatur secara rinci konsekuensi hukum apabila seorang calon yang sudah terpilih dan dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Ia bahkan mempertanyakan apakah dalam kondisi tersebut seorang Wakil Presiden otomatis berhenti atau masih harus melalui mekanisme impeachment.