Kejaksaan Pulihkan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel



Kejaksaan Pulihkan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar dalam Perkara Tata Kelola Nikel

Penyerahan tersebut berasal dari PT CNI dan telah diterima Tim Penyidik pada 28 Agustus 2026. Dana sebesar Rp401.653.737.469,69 itu telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.


Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penerimaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.


Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.


Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017 hingga 2019. Perusahaan disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki RKAB meski telah memperoleh rekomendasi ekspor. Dalam prosesnya, terdapat pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel hingga memenuhi persyaratan untuk kegiatan ekspor.


PT CNI kemudian menggunakan dokumen yang dinilai tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya diarahkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah proses penindakan.


“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful.