Konfederasi Moi Tolak Rencana Perkebunan Sawit PT PAM di Kabupaten Sorong


  • 17 
  • Monday, 14 September 2026 
  • Bara

Konfederasi Moi Tolak Rencana Perkebunan Sawit PT PAM di Kabupaten Sorong

SORONG – Rencana kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PAM) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mendapat penolakan dari Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan dan Manusia Papua.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si., tertanggal 14 September 2026. Konfederasi meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan maupun memproses perizinan dan dokumen pemerintah yang berkaitan dengan PT PAM, PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), dan PT Papua Lestari Abadi (PLA).

Konfederasi menyatakan sikap tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap keberadaan perkebunan sawit di wilayah adat Moi yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Menurut mereka, hutan dan tanah adat dimanfaatkan masyarakat untuk berburu, berkebun, mencari hasil hutan, termasuk memanfaatkan dusun sagu.
Kehadiran perkebunan dikhawatirkan berdampak terhadap kawasan tersebut, termasuk tempat-tempat yang memiliki nilai budaya dan sejarah bagi masyarakat adat.

Sorotan terhadap PT PAM menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong memfasilitasi rapat Tim Teknis Kelayakan Lingkungan Hidup untuk pembahasan dokumen ANDAL RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri pada 11 Agustus 2026 di Aimas Hotel, Sorong.

Dalam suratnya, Konfederasi menyebut PT PAM memiliki konsesi seluas 26.914 hektare dan berencana beroperasi di Kabupaten Sorong.
Mereka kemudian menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut dengan alasan menjaga keberlanjutan tanah dan hutan yang diwariskan secara turun-temurun.

Soroti Perkebunan Sawit
Selain PT PAM, Konfederasi menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi di Kabupaten Sorong.

Dalam dokumen tuntutan disebutkan terdapat empat perusahaan dengan total konsesi yang disebut mencapai 118.519 hektare.
Tiga perusahaan, yakni PT Inti Kebun Sejahtera, PT Inti Kebun Sawit dan PT Sorong Global Lestari, disebut berada dalam kelompok Ciliandry Anky Abadi (CAA), sedangkan PT Henrison Inti Persada disebut dimiliki Capitol Group.

Konfederasi juga menyinggung persoalan yang mereka klaim pernah terjadi di wilayah adat Moi, termasuk persoalan lahan dan ketenagakerjaan.
Salah satu yang disebut adalah sengketa lahan seluas 188 hektare yang dikaitkan dengan PT Inti Kebun Sawit dan masyarakat adat marga Aresi.

Berangkat dari persoalan tersebut, Konfederasi meminta pemerintah daerah mempercepat pengakuan wilayah adat dan membentuk tim monitoring serta evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong.

Mereka juga mendesak agar seluruh proses yang berkaitan dengan PT PAM, PT SAS dan PT PLA dihentikan.

Tuntutan Konfederasi tidak hanya berkaitan dengan perkebunan.
Mereka juga menyatakan penolakan terhadap aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah adat Malamoi, Proyek Strategis Nasional di Merauke dan tanah Papua, serta pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

Selain itu, mereka meminta rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektare untuk kepentingan PSN di Papua Barat Daya dihentikan dan menolak rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong.

Konfederasi menegaskan pemerintah daerah perlu melindungi hak Masyarakat Hukum Adat Moi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

Mereka juga memperingatkan bahwa tindakan yang dinilai merugikan masyarakat adat akan mendapat respons melalui sanksi adat dan hukum positif.

Surat tuntutan tersebut ditandatangani Jimmy Nibra selaku Koordinator Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan dan Manusia Papua.