Papua dalam Perspektif Hukum Internasional: Bagian Sah dari NKRI


  • 21 
  • Friday, 02 October 2026 
  • Dhika

Papua dalam Perspektif Hukum Internasional: Bagian Sah dari NKRI

Persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah dekolonisasi dan proses pembentukan negara Indonesia. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, persoalan mengenai wilayah bekas Hindia Belanda menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian status wilayah Indonesia. Dalam konteks inilah Papua Barat kemudian menjadi salah satu persoalan yang diselesaikan melalui proses diplomasi dan mekanisme internasional.

Salah satu prinsip yang relevan dalam hukum internasional adalah 'uti possidetis juris'. Prinsip ini pada pokoknya mempertahankan batas-batas administratif yang diwariskan dari masa kolonial ketika suatu negara memperoleh kemerdekaan. Mahkamah Internasional mengakui uti possidetis juris sebagai prinsip umum dalam proses dekolonisasi, terutama untuk menjaga stabilitas dan mencegah sengketa perbatasan setelah kemerdekaan.

Dalam perspektif Indonesia, prinsip tersebut menjadi bagian dari argumentasi bahwa wilayah Indonesia merupakan kelanjutan dari wilayah administratif Hindia Belanda. Namun, penerapannya terhadap Papua tidak sesederhana mengatakan bahwa wilayah tersebut secara otomatis berada di bawah administrasi Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Secara faktual, Belanda masih mempertahankan administrasi atas Netherlands New Guinea setelah Indonesia merdeka, sehingga status Papua kemudian menjadi objek sengketa dan perundingan internasional.

Titik penting berikutnya adalah New York Agreement 1962 antara Indonesia dan Belanda. Perjanjian tersebut mengatur pengalihan administrasi Netherlands New Guinea melalui mekanisme yang melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebelum kemudian dilaksanakan proses penentuan pilihan politik masyarakat Papua.

Proses tersebut mencapai tahap penting pada 1969 melalui Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB, proses tersebut dilaksanakan pada 14 Juli--2 Agustus 1969 melalui dewan-dewan perwakilan yang melibatkan 1.026 anggota. Seluruh dewan tersebut menyatakan pilihan untuk tetap bersama Indonesia. Laporan PBB juga mencatat adanya keterbatasan yang berkaitan dengan kondisi geografis dan situasi politik saat itu.

Yang penting secara hukum internasional adalah bahwa hasil proses tersebut kemudian dibawa ke Majelis Umum PBB. Pada 19 November 1969, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) mengenai Agreement antara Indonesia dan Belanda tentang West New Guinea. Resolusi tersebut disahkan dengan 84 suara mendukung, tanpa suara menolak, dan 30 abstain.

Karena itu, dalam kerangka hukum internasional yang berlaku setelah proses dekolonisasi tersebut, status Papua sebagai bagian dari Indonesia memiliki dasar historis dan internasional yang kuat. Namun, perlu dibedakan antara fakta bahwa PBB menerima hasil proses 1969 dan klaim bahwa PBB melakukan referendum langsung dengan sistem one person, one vote. Dokumen PBB sendiri menunjukkan bahwa mekanisme 1969 menggunakan sistem konsultasi perwakilan (musyawarah), bukan referendum universal langsung.

Dengan demikian, persoalan Papua sebaiknya dibaca melalui keseluruhan rangkaian sejarah: dekolonisasi, prinsip uti possidetis juris, Perjanjian New York 1962, pengalihan administrasi melalui mekanisme PBB, pelaksanaan Pepera 1969, dan penerimaan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2504.

Dari perspektif hukum internasional kontemporer, rangkaian tersebut menjadi dasar penting bagi kedudukan Papua sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.