Loading
Pengguna di Tanah Air patut bergembira karena tak akan kehilangan kuota internet begitu saja meski masa aktifnya habis. Kuota internet yang telah dibeli pengguna tidak boleh hangus begitu saja mulai 28 September nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.
Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dari situs Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).
SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.
Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa:
Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.
Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Sumber: kompas.com