Demo 27 Agustus, Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Perlu ke Jakarta



Demo 27 Agustus, Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Perlu ke Jakarta

Seruan aksi demonstrasi yang digagas oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026 memicu berbagai respons dari elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, yang secara terbuka menyampaikan pandangan dan imbauannya demi menjaga kondusivitas ibu kota serta efektivitas substansi tuntutan yang diperjuangkan.

Dalam keterangannya, Eki Pitung mengimbau masyarakat Pati untuk menahan diri, menjaga sikap, serta menghindari pengerahan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Menurutnya, langkah turun ke jalan bukanlah satu-satunya cara terbaik untuk menyuarakan aspirasi, terutama terkait isu kebijakan publik yang tengah berjalan di parlemen.

Tuntutan utama mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai lebih tepat jika disampaikan melalui perwakilan audiensi formal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendekatan dialogis semacam ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan harus menggelar demonstrasi massal yang berisiko menimbulkan gangguan ketertiban umum.

"Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa," ujar Eki, seperti dilansir suara.com, 20 Agustus 2026.

Selain itu, Eki Pitung menyoroti bahwa substansi dari tuntutan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menuntut pengesahan sebuah rancangan undang-undang secara tergesa-gesa dinilai kurang logis karena proses legislasi di Indonesia membutuhkan tahapan yang cermat dan mendalam.

Pembahasan sebuah aturan hukum yang baru tentu memerlukan kajian yang komprehensif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan berkualitas. Proses ini tidak dapat dilakukan secara instan demi menghindari celah hukum di kemudian hari.

Ia juga menambahkan bahwa pihak DPR saat ini bersikap sangat berhati-hati dalam merumuskan RUU Perampasan Aset. Ruang partisipasi publik pun dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat dari berbagai elemen untuk memberikan masukan konstruktif secara langsung.

Bahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) rutin digelar hingga beberapa kali dalam sepekan guna menyerap berbagai pandangan serta aspirasi masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa pintu komunikasi di parlemen terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin berkontribusi pada penyusunan regulasi tersebut.

Oleh karena itu, jika masyarakat Pati menginginkan hasil akhir RUU Perampasan Aset sesuai dengan harapan mereka, maka langkah paling substansial adalah masuk ke ruang sidang, menyampaikan gagasan secara langsung, dan mengawalnya.

Langkah aktif berdiskusi di dalam ruangan dinilai jauh lebih bermakna daripada sekadar berorasi di luar gedung tanpa keterlibatan substansial dalam proses perumusan undang-undang.