Menteri Transmigrasi Tinjau Pembangunan Jalan Konektivitas Klamono–Segun


  • 16 
  • Sunday, 04 October 2026 
  • Bara

Menteri Transmigrasi Tinjau Pembangunan Jalan Konektivitas Klamono–Segun

KABUPATEN SORONG — Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, S.IP., M.A., Ph.D., melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan jalan konektivitas di Kawasan Transmigrasi Klamono–Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, (1/10/2026).


Kegiatan berlangsung di SP.B1 Klawosom, Trans Lokal OAP, Kawasan Transmigrasi Klamono–Segun, dengan meninjau langsung pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 4,5 kilometer yang merupakan jalan nonstatus atau jalan konektivitas kawasan.


Pembangunan jalan tersebut bersumber dari APBN Kementerian Transmigrasi RI melalui Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Bidang Transmigrasi Kabupaten Sorong.


Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat secara langsung progres pembangunan serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Dalam kegiatan tersebut, tim Kementerian Transmigrasi RI bersama unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Distrik Klamono, kontraktor atau penyedia pekerjaan, konsultan pengawas dan pemilik hak ulayat meninjau kondisi pembangunan jalan.


Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya Suroso, S.IP., M.A.; Kepala Bapperida Kabupaten Sorong Elisa M.H. Ulimpa, S.Sos., M.Si.; Kepala Bidang Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya Ronald Yunus Noya, S.Si.; Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Sorong Rusdy Tuarita, S.Sos., M.M.; serta Kepala Distrik Klamono Oktofianus Kolin, S.Pd., M.M.


Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai perkembangan pembangunan jalan konektivitas yang menjadi bagian dari pengembangan Kawasan Transmigrasi Klamono–Segun.


Pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 4,5 kilometer tersebut diharapkan mendukung konektivitas kawasan serta menunjang akses masyarakat di wilayah transmigrasi.


Dalam kegiatan tersebut, pemilik hak ulayat juga turut hadir dan mengikuti proses monitoring serta evaluasi pembangunan jalan di kawasan tersebut.


Pemerintah bersama pihak pelaksana selanjutnya melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan sesuai dengan pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.