Loading
Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 langsung menarik perhatian publik. Sorotan muncul bukan hanya karena komposisinya yang cukup besar, tetapi juga karena isu hak keuangan dan anggapan bahwa banyaknya tokoh yang dilibatkan merupakan bentuk pembagian jabatan. Padahal, melihat Wantimpres hanya dari jumlah orang dan besaran hak keuangannya membuat fungsi strategis lembaga ini mudah terlewat.
Wantimpres memiliki mandat untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Ketua Wantimpres Pratikno menyebut komposisi baru berasal dari berbagai bidang, profesi, agama, dan pengalaman. Menurutnya, keragaman tersebut menjadi modal untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana mandat undang-undang. Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa juga menekankan bahwa lembaganya akan menghimpun berbagai perspektif untuk menghasilkan masukan yang berkualitas. Presiden RI
Dalam konteks tersebut, banyaknya tokoh yang berada di Wantimpres tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pembagian jabatan. Struktur Wantimpres memang dirancang untuk memberi ruang kepada Presiden memperoleh pandangan dari berbagai latar belakang. Semakin kompleks tantangan pemerintahan, semakin beragam pula perspektif yang dapat dibutuhkan sebelum sebuah keputusan strategis diambil.
Keberadaan Wantimpres juga bukan posisi tanpa dasar hukum. Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah mengalami perubahan pada 2024, termasuk pengaturan mengenai komposisi lembaga yang memungkinkan jumlah anggota ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, struktur Wantimpres yang sekarang dibentuk berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan.
Sorotan publik mengenai hak keuangan para anggota tetap menjadi bagian yang wajar dalam pengawasan penggunaan uang negara. Hak keuangan dan fasilitas Wantimpres sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026. Artinya, pengaturan tersebut memiliki dasar regulasi tersendiri dan bukan ditentukan secara mendadak ketika anggota Wantimpres dilantik. Peraturan BPK
Kini, setelah susunan Wantimpres resmi terbentuk, perhatian selanjutnya berada pada kontribusi yang diberikan kepada Presiden. Para anggotanya membawa pengalaman dari berbagai bidang yang diharapkan dapat memperkaya sudut pandang sebelum pemerintah mengambil keputusan penting.
Pada akhirnya, keberadaan Wantimpres akan menemukan maknanya melalui kualitas pertimbangan yang dihasilkan. Keragaman pengalaman di dalamnya menjadi peluang untuk menghadirkan pandangan yang lebih luas, matang, dan strategis bagi Presiden dalam menghadapi berbagai persoalan nasional. Dengan fungsi tersebut, Wantimpres diharapkan dapat menjadi salah satu ruang penting bagi lahirnya keputusan pemerintahan yang semakin terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.