Loading
Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan dari sebagian pihak yang mempertanyakan urgensi jumlah anggota tersebut.
Namun, melihat Wantimpres hanya dari sisi jumlah berisiko mengabaikan fungsi utama lembaga tersebut sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
26 Anggota Wantimpres dapat menunjukkan upaya Presiden Prabowo menyerap masukan dari berbagai latar belakang dan disiplin ilmu. Keragaman perspektif tersebut dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Masukan dari berbagai pendekatan dan multidisiplin diperlukan agar Presiden dapat mengambil kebijakan secara lebih komprehensif dan tepat sasaran. Dengan demikian, keberadaan Wantimpres tidak semata-mata dapat dinilai berdasarkan berapa banyak orang yang dilantik, tetapi juga dari kontribusi pemikiran yang diberikan kepada Presiden.
Jumlah anggota yang besar juga dapat dibaca dalam konteks pendekatan politik akomodatif yang dijalankan Prabowo.
Pemerintah membutuhkan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat dan kelompok kepentingan agar perspektif yang beragam dapat masuk dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
Dalam konteks tersebut, Wantimpres memiliki ruang untuk memberikan pertimbangan terhadap program-program strategis pemerintah. Budi Gunawan sebelumnya juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Wantimpres untuk mendalami berbagai program prioritas pemerintah.
Karena itu, perdebatan mengenai 26 anggota Wantimpres seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah jumlah tersebut terlalu banyak atau sedikit. Ukuran yang lebih substantif adalah bagaimana lembaga tersebut menjalankan mandatnya dan sejauh mana masukan yang diberikan dapat memperkaya proses pengambilan keputusan Presiden.
Efektivitas Wantimpres tetap bergantung pada apakah nasihat dan pertimbangan yang diberikan benar-benar digunakan. Jika tidak dimanfaatkan, keberadaan lembaga tersebut memang berisiko kehilangan fungsi substantifnya.
Dengan demikian, pelantikan 26 Wantimpres dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme Presiden untuk menghimpun pertimbangan dari berbagai perspektif. Efektivitasnya tentu perlu diuji melalui kerja dan kontribusinya dalam mendukung kebijakan pemerintahan, bukan semata-mata melalui jumlah anggotanya.