BAP DPD RI Gelar RDP di Sorong, Bahas Hak Normatif dan Pensiun Eks Karyawan PetroChina-Petrogas


  • 14 
  • Saturday, 26 September 2026 
  • Bara

BAP DPD RI Gelar RDP di Sorong, Bahas Hak Normatif dan Pensiun Eks Karyawan PetroChina-Petrogas

SORONG — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Sorong untuk membahas pengaduan mantan karyawan PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait hak ketenagakerjaan.


RDP berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/9/2026), dan dipimpin langsung Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong, Dinas Tenaga Kerja, para pelapor, serta anggota BAP DPD RI.


Evi Apita Maya mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan mantan karyawan yang memperjuangkan pemenuhan hak normatif, termasuk pembayaran hak pensiun.


Menurutnya, BAP DPD RI telah memberikan kesempatan kepada pihak pekerja untuk menyampaikan tanggapan dalam waktu 10 hari sebagai bagian dari proses penyelesaian pengaduan.


Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tanggapan dari pihak pekerja belum diterima.


"Karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang diberikan, kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk penerimaan terhadap hasil penyelesaian yang telah disepakati," ujar Evi dalam RDP.


Ia menjelaskan, dari sisi perusahaan proses penanganan pengaduan dinilai telah selesai, meski tindak lanjut selanjutnya tetap bergantung pada sikap para pekerja.


Sementara itu, Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Hartono, menyampaikan bahwa RDP bersama Dinas Tenaga Kerja menjadi tahapan terakhir dalam rangkaian pembahasan pengaduan eks karyawan PetroChina dan Petrogas.


Hartono mengatakan sebelumnya BAP DPD RI telah mengundang SKK Migas, PetroChina, Petrogas, serta pihak pengadu untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari pendalaman perkara.


"Kami tadi sudah menerima penjelasan secara utuh dari Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, DPD RI akan menyusun rekomendasi secara lengkap setelah melalui rapat internal," kata Hartono.


Ia menambahkan, rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPD RI sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pengaduan.