Loading
Pergantian Ketua Ombudsman Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Nuzran Joher resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 1 Oktober 2026. Perhatian publik semakin besar karena pelantikan tersebut berlangsung tidak lama setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah persoalan, termasuk dugaan adanya hunian dengan fasilitas mewah bagi warga binaan. Kedekatan waktu tersebut kemudian memunculkan narasi bahwa pergantian Ketua Ombudsman berkaitan dengan keberanian lembaga tersebut mengungkap persoalan di Lapas Cibinong.
Namun, untuk mengetahui apakah narasi tersebut memiliki dasar, kronologi peristiwa perlu dilihat secara utuh. Pergantian Ketua Ombudsman bukanlah proses yang baru dimulai setelah sidak Lapas Cibinong. Proses terhadap Ketua Ombudsman sebelumnya, Hery Susanto, telah berlangsung beberapa bulan sebelum pemeriksaan di Cibinong dilakukan.
Pada 25 Mei 2026, Majelis Etik Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Hery Susanto. Beberapa hari kemudian, pada 29 Mei, Majelis Etik menyatakan proses pemeriksaan telah selesai dan sedang menyusun rekomendasi sanksi. Proses tersebut merupakan mekanisme etik internal Ombudsman untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Proses tersebut kemudian berujung pada keputusan Majelis Etik pada 8 Juni 2026. Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Putusan tersebut menjadi dasar dilakukannya proses pengisian jabatan Ketua Ombudsman berikutnya.
Proses pengisian jabatan tersebut kemudian berlanjut melalui mekanisme kelembagaan. Nuzran Joher yang sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 disetujui menjadi Ketua Ombudsman RI melalui Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan telah memiliki tahapan penting yang berlangsung jauh sebelum persoalan Lapas Cibinong muncul ke publik.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong baru dilakukan pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya bangunan yang digunakan sebagai hunian warga binaan dengan sejumlah fasilitas, seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan persoalan terkait akses pengawasan dan kerentanan keamanan di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian tidak dihentikan setelah pergantian kepemimpinan. Ombudsman menyatakan akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan tersebut kepada DPR sebagai bagian dari proses pengawasan dan tindak lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan di bawah kepemimpinan baru.
Jika seluruh rangkaian peristiwa ditempatkan dalam satu garis waktu, perbedaannya menjadi jelas. Pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto telah berlangsung sejak Mei, keputusan pemberhentian ditetapkan pada 8 Juni, Nuzran Joher memperoleh persetujuan DPR sebagai Ketua pada 18 Agustus, sedangkan sidak Lapas Cibinong baru berlangsung pada 23 September. Nuzran kemudian resmi dilantik pada 1 Oktober 2026.
Urutan tersebut penting karena menunjukkan bahwa sidak Lapas Cibinong terjadi setelah proses pemberhentian dan penggantian Ketua Ombudsman sudah berjalan. Dengan demikian, kedekatan waktu antara temuan di Lapas Cibinong dan pelantikan Ketua baru tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keduanya memiliki hubungan sebab-akibat. Untuk menyimpulkan bahwa seorang Ketua Ombudsman diganti karena mengungkap kasus tertentu, diperlukan bukti yang menunjukkan bahwa pengungkapan tersebut memang menjadi dasar atau alasan pergantian.
Persoalan di Lapas Cibinong sendiri tetap perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut. Temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas khusus, pengawasan, dan keamanan merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, temuan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks dan kronologinya, bukan langsung dikaitkan dengan proses pergantian Ketua Ombudsman yang telah berlangsung sebelumnya.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap narasi negatif yang menyederhanakan rangkaian peristiwa kompleks menjadi satu kesimpulan tanpa melihat keseluruhan fakta. Kedekatan waktu antara dua peristiwa tidak otomatis membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, biasakan menerapkan prinsip 3C: Check, Recheck, dan Cross-check — periksa sumbernya, cek kembali kronologinya, dan bandingkan dengan informasi resmi maupun sumber kredibel lainnya. Dengan sikap kritis terhadap informasi, masyarakat dapat membedakan antara fakta, asumsi, dan narasi yang dibangun dari potongan informasi.