Empat Tahun Berlalu, Kasus Pasutri Aralle Masih Menyisakan Tanda Tanya


  • 43 
  • Saturday, 22 August 2026 
  • Eril

Empat Tahun Berlalu, Kasus Pasutri Aralle Masih Menyisakan Tanda Tanya

MAMASA — Empat tahun telah berlalu sejak peristiwa tragis yang menewaskan sepasang suami istri di Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Namun, hingga kini, keluarga korban dan masyarakat masih menanti kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

Panjangnya proses hukum menjadi perhatian karena kasus itu sempat menyita perhatian publik. Setelah empat tahun, sejumlah pertanyaan mengenai fakta peristiwa, perkembangan penyelidikan, serta kepastian hukum terhadap kasus tersebut masih belum sepenuhnya terjawab.

Tokoh Pemuda Kabupaten Mamasa, Musa, mengatakan lamanya waktu penanganan perkara semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Empat tahun bukan waktu yang singkat. Keluarga korban tentu membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Musa.

Menurut Musa, tuntutan terhadap pengungkapan kasus tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai masyarakat hanya menginginkan proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.

“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Kami ingin proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Jika memang masih ada tahapan penyelidikan yang harus dilakukan, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan sejauh mana proses itu telah berjalan,” ujarnya.

Bagi keluarga korban, kepastian hukum bukan sekadar persoalan prosedural. Mereka berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang merenggut dua nyawa tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Musa meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Kapolri, memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia berharap pengawasan terhadap proses penanganan perkara dapat memastikan penyelidikan berjalan secara objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana sebuah perkara ditangani. Karena itu, kami berharap kasus ini tidak berhenti menjadi tanda tanya. Kalau ada fakta yang sudah ditemukan, sampaikan sesuai mekanisme hukum. Kalau masih ada proses yang harus dilakukan, jelaskan kepada masyarakat,” kata Musa.

Ia juga mengajak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, perhatian publik terhadap perkara tersebut harus diarahkan untuk mendorong pengungkapan fakta, bukan menciptakan konflik baru.

Empat tahun bukan waktu yang singkat bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. Karena itu, harapan yang disampaikan masyarakat pun sederhana: fakta mengenai kasus tersebut dapat diungkap secara terang, proses hukum berjalan secara adil, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum yang selama ini mereka nantikan.

“Keadilan tidak boleh berhenti karena waktu. Selama masih ada pertanyaan yang belum terjawab, maka upaya untuk mencari kebenaran harus tetap dilakukan melalui jalur hukum,” ujar Musa.