Loading
Nimbrot Yeum: Audit Bukan Tuduhan, tetapi Cara Membuktikan Kebenaran
SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Sorong mendesak Pemerintah Kota Sorong, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset serta inventaris yang berkaitan dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sorong.
Ketua DPC GMNI Kota Sorong, Nimbrot Yeum, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari dukungan pemerintah, hibah, bantuan maupun fasilitas daerah memiliki status, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau memang ada aset KNPI Kota Sorong, mulai dari kendaraan, fasilitas sekretariat maupun inventaris lainnya, maka harus jelas dari mana sumbernya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pencatatannya, serta untuk kepentingan siapa aset tersebut digunakan,” kata Nimbrot Yeum.
Menurut Nimbrot, GMNI tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Ia menilai audit justru merupakan mekanisme penting untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan.
“Prinsip kami sederhana: audit bukan tuduhan. Audit adalah cara untuk membuktikan kebenaran. Kalau semuanya tertib, hasil audit akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Jangan Berubah Menjadi Konflik Antarorganisasi
Nimbrot meminta persoalan aset tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok atau organisasi kepemudaan.
Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antarkelompok. Yang kami minta adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Tujuh Tuntutan GMNI Kota Sorong
Atas persoalan tersebut, DPC GMNI Kota Sorong melalui Ketua DPC Nimbrot Yeum menyampaikan tujuh tuntutan.
Pertama, kepada Pemerintah Kota Sorong, GMNI mendesak dilakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap seluruh aset kepemudaan yang pernah diberikan, difasilitasi, dibangun, dibeli, atau diserahkan melalui APBD maupun sumber pembiayaan pemerintah lainnya kepada KNPI Kota Sorong.
Kedua, kepada KNPI Kota Sorong, GMNI mendesak adanya keterbukaan data dan dokumen pertanggungjawaban aset, khususnya kendaraan, gedung atau fasilitas sekretariat, peralatan kantor, serta inventaris lainnya yang berkaitan dengan organisasi.
Ketiga, kepada Inspektorat Kota Sorong, GMNI meminta pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan aset dan dukungan pemerintah kepada organisasi kepemudaan, termasuk aspek pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, serta pertanggungjawabannya.
Keempat, kepada BPK, GMNI meminta pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau aset daerah, terutama terhadap aset yang bersumber dari APBD atau tercatat sebagai barang milik daerah.
Kelima, kepada Aparat Penegak Hukum, GMNI meminta agar dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang objektif.
Keenam, kepada Pemkot Sorong dan KNPI, GMNI mendesak adanya kepastian bahwa aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pemuda tidak dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu di luar peruntukannya.
Ketujuh, terkait keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, GMNI mendesak adanya informasi yang terbuka mengenai aset kepemudaan dan dukungan pemerintah sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nimbrot: Jangan Ada Aset Pemuda yang Kehilangan Jejak
Nimbrot menegaskan bahwa persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kendaraan atau gedung sekretariat.
Menurutnya, aspek yang harus diperiksa mencakup sumber perolehan, status hukum, pencatatan, kewenangan pengelolaan, kondisi aset, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.
“Jangan sampai ada aset yang dibeli atau diberikan untuk kepentingan pemuda, tetapi kemudian tidak jelas keberadaannya, tidak jelas statusnya, atau tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Semua harus memiliki jejak administrasi yang jelas,” kata Nimbrot.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Jangan tebang pilih. Kalau memang ada pemeriksaan, periksa berdasarkan dokumen dan bukti. Jangan karena kepentingan kelompok tertentu lalu hukum hanya tajam kepada satu pihak,” tegasnya.
GMNI Siap Kawal Berbasis Data
Nimbrot memastikan DPC GMNI Kota Sorong akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis, konstitusional, dan berbasis data.
Ia mengatakan pemuda tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima program, tetapi juga harus memiliki peran dalam mengawasi pengelolaan fasilitas dan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pemuda.
“Pemuda jangan hanya menjadi objek penerima program. Pemuda juga harus menjadi pengawas terhadap setiap fasilitas dan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pemuda,” pungkas Nimbrot.
TRANSPARANSI — AKUNTABILITAS — KEADILAN — KEPENTINGAN PEMUDA