GMNI Soroti Dugaan Material B3 dari Bintuni ke Sorong, Pemkab Bintuni Diminta Buka Dokumen


  • 44 
  • Thursday, 10 September 2026 
  • Bara

GMNI Soroti Dugaan Material B3 dari Bintuni ke Sorong, Pemkab Bintuni Diminta Buka Dokumen

BINTUNI–SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti dugaan perpindahan material yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari wilayah Kabupaten Teluk Bintuni menuju Kota Sorong.


Ketua GMNI Kabupaten Teluk Bintuni, Ronal Ijehido, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi penerima maupun lokasi ditemukannya kontainer di Sorong. Jika material tersebut benar berasal dari wilayah Bintuni, maka Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama instansi teknis terkait harus memberikan penjelasan mengenai asal-usul, status material, mekanisme pengangkutan, pengawasan, hingga dokumen yang menjadi dasar pengirimannya.

“Kalau material itu benar berasal dari Bintuni, maka pertanyaan tidak boleh berhenti di Sorong. Pemeriksaan harus dimulai dari mana material itu berasal, siapa yang menghasilkan, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan atas dasar dokumen serta izin apa material tersebut keluar dari Bintuni,” tegas Ronal Ijehido.

Ronal mempertanyakan apabila material tersebut berasal dari kegiatan industri atau migas di Bintuni, siapa pihak yang menjadi penghasil material dan bagaimana status hukumnya sebelum material tersebut dikirim keluar daerah.

Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah material tersebut merupakan limbah, material bekas, scrap, atau kategori lainnya.
“Kalau kemudian hasil pemeriksaan menyatakan material tersebut masuk kategori Limbah B3, maka pemerintah wajib menjelaskan jenis dan karakteristiknya, jumlahnya, bagaimana pengemasannya, siapa pengangkutnya, dokumen pengangkutannya, di mana disimpan, dan ke mana tujuan akhir pengelolaannya,” ujar Ronal.

Jangan Hanya Periksa di Sorong
Ronal Ijehido meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak di Sorong.

“Jangan sampai pemeriksaan baru dilakukan ketika kontainer sudah tiba di Sorong. Kalau benar berasal dari Bintuni, maka harus ditelusuri sejak material tersebut berada di wilayah Bintuni.
Siapa yang mengawasi? Dokumen apa yang diterbitkan? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana proses pengeluarannya?” tegasnya.

Menurut Ronal, keterbukaan dokumen diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan informasi antara pihak yang berada di Bintuni dengan pihak yang menangani kontainer di Sorong.

Karena itu, GMNI Kabupaten Teluk Bintuni meminta pemerintah dan instansi terkait membuka serta memeriksa sejumlah dokumen, antara lain:
- identitas penghasil material;- asal lokasi material; jenis dan jumlah material;- dokumen klasifikasi material atau limbah;- manifest atau dokumen pengangkutan;- identitas dan legalitas pihak pengangkut;- dokumen kapal dan daftar muatan;- tujuan pengiriman;- identitas pihak penerima;- dokumen persetujuan lingkungan;- serta dokumen persetujuan atau pengawasan dari instansi berwenang.

Pemkab Bintuni Diminta Berikan Klarifikasi
Ronal menilai Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni perlu memberikan klarifikasi terbuka untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan maupun pihak tertentu. Tetapi ketika muncul dugaan material B3 yang berpindah dari Bintuni ke Sorong, publik berhak mendapatkan informasi yang utuh. Pemerintah Bintuni harus menjelaskan apa yang keluar dari wilayahnya, dari mana asalnya, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi, dan atas dasar hukum apa material tersebut dikirim,” kata Ronal.

GMNI juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, instansi lingkungan hidup tingkat provinsi, otoritas pelabuhan/KSOP, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Ronal menegaskan pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik kontainer.

“Rantai administrasi dan legalitasnya juga harus dibuka. Jangan hanya melihat kontainernya, tetapi periksa seluruh dokumen yang menyertai perjalanan material tersebut dari Bintuni sampai Sorong,” ujarnya.

Menurut GMNI, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai empat kontainer, tetapi menyangkut tata kelola lingkungan, pengawasan kegiatan industri, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk mengetahui potensi risiko lingkungan yang berada di wilayahnya.

“Dari Bintuni ke Sorong, jangan hanya bongkar kontainernya. Bongkar juga dokumennya. Kalau semuanya sesuai aturan, tunjukkan dokumennya kepada publik. Kalau ada persoalan, pemerintah harus menjelaskan dan memastikan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Ronal Ijehido, Ketua GMNI Kabupaten Teluk Bintuni.