Keluarga Makmini Tuntut Penyelesaian Hak Tanah Pasar Mariat Senilai Rp50 Miliar


  • 27 
  • Monday, 21 September 2026 
  • Bara

Keluarga Makmini Tuntut Penyelesaian Hak Tanah Pasar Mariat Senilai Rp50 Miliar

AIMAS, PAPUA BARAT DAYA – Keluarga besar Makmini kembali memalang kawasan Pasar Mariat, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong menyelesaikan persoalan hak adat atas tanah yang digunakan sebagai lokasi pasar.



Pemalangan dilakukan dengan menutup akses pintu masuk hingga bagian belakang pasar. Akibatnya, aktivitas jual beli terganggu dan kendaraan yang hendak keluar-masuk kawasan pasar mengalami kemacetan.



Kuasa hukum keluarga Makmini, Fery O. SH., menyebut aksi tersebut merupakan pemalangan ketiga. Ia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan komunikasi dan pernyataan bersama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sorong melalui instansi terkait, namun keluarga menilai belum ada realisasi yang konkret.



“Kami tidak akan membuka palang sampai ada pertemuan dan ada jawaban terhadap aspirasi keluarga Makmini,” kata Fery.



Menurut Fery, keluarga Makmini menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni:



1. Penyelesaian pembayaran atau ganti rugi atas penggunaan tanah Pasar Mariat.

2. Pembayaran sebesar Rp50 miliar.

3. Perhatian terhadap pendidikan anak-anak keluarga Makmini, mulai dari SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

4. Penyediaan lokasi khusus bagi keluarga Makmini untuk menjalankan aktivitas di kawasan pasar.

5. Perhatian khusus dalam penerimaan pegawai pasar bagi anggota keluarga Makmini.

6. Perhatian atau prioritas dalam setiap penerimaan PNS bagi keluarga Makmini selama tanah tersebut masih digunakan sebagai lokasi pasar.



Fery mengatakan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya keluarga memperoleh kepastian atas hak yang mereka klaim berkaitan dengan tanah Pasar Mariat.



Ia juga menyebut aksi tersebut telah diketahui aparat kepolisian setempat. Keluarga berharap informasi mengenai pemalangan dan tuntutan mereka dapat diteruskan kepada pemerintah daerah.



“Kami akan tetap melakukan pemalangan sampai ada pertemuan dengan pemerintah untuk menjawab aspirasi kami,” ujarnya.



Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keluarga Makmini maupun langkah penyelesaian persoalan tersebut.