Marga Kokmala Palang BPN Kabupaten Sorong, Persoalkan HGB Lahan PT Henrison Iriana


  • 19 
  • Monday, 28 September 2026 
  • Bara

Marga Kokmala Palang BPN Kabupaten Sorong, Persoalkan HGB Lahan PT Henrison Iriana

SORONG — Marga Kokmala memalang Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (28/9/2026).


Aksi tersebut dipicu persoalan status lahan sekitar 350 hektare yang diklaim sebagai tanah adat Marga Kokmala dan digunakan PT Henrison Iriana.


Perwakilan Marga Kokmala, Yance Kokmala, mengatakan pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong menjelaskan dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.


Menurutnya, Marga Kokmala mempertanyakan penggunaan lahan karena belum ada penyelesaian mengenai pelepasan hak maupun pembayaran kepada masyarakat adat.


“Tanah ini murni tanah adat kita. Kenapa sampai bisa lolos dalam sertifikat HGB? HGB-nya dari mana munculnya,” kata Yance.


Yance mengatakan pihaknya telah menelusuri riwayat lahan dan mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan HGB. Marga Kokmala juga meminta agar persoalan hak ulayat tersebut diselesaikan sebelum adanya perpanjangan HGB.


Permintaan itu kemudian dibahas dalam pertemuan antara Yance bersama kuasa hukumnya dan pihak BPN Kabupaten Sorong.


Dalam hasil koordinasi tersebut, BPN Kabupaten Sorong menyatakan perpanjangan HGB atas nama PT Henrison Iriana tidak akan diproses selama masih terdapat permasalahan dengan Masyarakat Adat Kokmala.


Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Rudinald Ferdinandus, S.ST., tertanggal 28 September 2026.


Dalam surat itu disebutkan bahwa perpanjangan HGB baru dapat diproses setelah terdapat penyelesaian resmi dari Masyarakat Adat Kokmala yang menyatakan tidak lagi memiliki keberatan atau permasalahan terkait lahan tersebut.


Yance menyebut pihaknya kini menunggu tindak lanjut penyelesaian antara Marga Kokmala dengan PT Henrison Iriana.


Setelah adanya hasil koordinasi tersebut, Marga Kokmala membuka pemalangan di Kantor BPN Kabupaten Sorong.


Persoalan mengenai klaim hak ulayat Marga Kokmala dan status HGB PT Henrison Iriana selanjutnya masih menunggu penyelesaian antara para pihak.