Loading
Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 dilaksanakan dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Prosesi tersebut merupakan agenda resmi MPR untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024–2029 dan dilaksanakan berdasarkan penetapan pasangan terpilih oleh KPU.
Secara konstitusional, ukuran utama pelantikan bukan tempat pelaksanaannya, melainkan siapa yang berwenang melantik dan apakah prosedur konstitusionalnya terpenuhi. Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, sedangkan Pasal 9 mengatur kewajiban pengucapan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan. Ketentuan tersebut tidak menyebut IKN sebagai lokasi wajib pelantikan.
Pada 20 Oktober 2024, proses tersebut dijalankan di hadapan Sidang Paripurna MPR. Prabowo dan Gibran masing-masing mengucapkan sumpah jabatan, kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama pimpinan MPR. Ketua MPR saat itu menyatakan bahwa setelah sumpah diucapkan, Prabowo dan Gibran mulai menjalankan jabatan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Dengan demikian, lokasi pelantikan di Jakarta tidak dengan sendirinya membuat pelantikan menjadi tidak sah. IKN merupakan ibu kota negara yang memiliki kedudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi ketentuan konstitusi mengenai pelantikan Presiden tidak menetapkan bahwa upacara tersebut harus dilakukan di IKN. Menyamakan lokasi upacara dengan syarat keabsahan jabatan berarti mencampurkan dua persoalan hukum yang berbeda.
Hal tersebut juga sejalan dengan penjelasan dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2024 mengenai waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyoroti ketentuan konstitusional mengenai masa jabatan lima tahun dan pelaksanaan pelantikan pada 20 Oktober, bukan menetapkan lokasi IKN sebagai syarat sahnya pelantikan.
Yang lebih penting, setelah prosesi pelantikan, Prabowo dalam pidato kenegaraannya menyatakan komitmen untuk menjalankan UUD 1945 serta seluruh peraturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat, termasuk masyarakat yang tidak memilihnya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pidato setelah pengucapan sumpah dalam Sidang Paripurna MPR.
Karena itu, perdebatan mengenai pelantikan sebaiknya dikembalikan pada teks konstitusi, prosedur yang benar, dan fakta resmi, bukan semata-mata lokasi pelaksanaan upacara. Fakta resminya adalah Prabowo-Gibran dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 2024 dalam Sidang Paripurna di Jakarta setelah ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Narasi mengenai ketidakabsahan hanya karena pelantikan tidak berlangsung di IKN tidak didukung oleh ketentuan UUD 1945 yang mengatur mekanisme pelantikan.