Pemkab Sorong Perkuat Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Keuangan


  • 14 
  • Thursday, 20 August 2026 
  • Bara

Pemkab Sorong Perkuat Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Keuangan

Aimas — Pemerintah Kabupaten Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sejak Dini dan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah di Aimas Hotel & Convention Centre, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut MoU Pemkab Sorong dan Kejari Sorong di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut diikuti pimpinan OPD, pejabat pengelola keuangan, bendahara, kepala distrik serta aparatur terkait.

Wakil Bupati Sorong H. Ahmad Sutedjo, S.Pd. mengatakan, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen seluruh aparatur melalui peningkatan integritas, kepatuhan terhadap peraturan dan penguatan pengawasan internal.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sorong Silfanus R. Simanullang, S.H., M.H. menjelaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah.

Pendampingan dapat dilakukan dalam penyusunan kebijakan, kerja sama, pengelolaan aset maupun keuangan daerah guna memastikan setiap kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas dan meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong Alfisius Adrian Sombo, S.H. menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui penguatan fungsi intelijen, integritas aparatur dan pengawasan terhadap program serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Menurutnya, fungsi intelijen Kejaksaan melalui penyelidikan, pengamanan dan penggalangan juga berperan dalam mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.

Pemkab Sorong juga didorong mengoptimalkan SPIP dan fungsi Inspektorat sebagai APIP, memperkuat pengawasan melekat pada setiap OPD serta meningkatkan konsultasi hukum terhadap kegiatan yang memiliki risiko hukum.

Sinergi Pemkab Sorong dan Kejari Sorong diharapkan dapat mencegah kesalahan administrasi, penyimpangan maupun fraud sebelum berkembang menjadi perkara hukum dan isu publik yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.