Loading
RUU Perampasan Aset kembali menjadi isu yang dibawa ke jalan. Namun, di tengah aksi demonstrasi tersebut, ada satu fakta yang sulit diabaikan: RUU Perampasan Aset sedang dalam proses pembahasan. DPR telah melakukan berbagai tahapan untuk menyerap masukan dan pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pembahasannya sesuai mekanisme yang berlaku. Jika prosesnya sedang berjalan, pertanyaannya menjadi sederhana: demo untuk apa?
Tentu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hak untuk berdemonstrasi tidak otomatis membuat setiap aksi menjadi relevan terhadap fakta yang sedang terjadi. Ketika tuntutan utamanya adalah mendorong pembahasan sebuah RUU yang memang sedang dibahas, aksi tersebut kehilangan sebagian urgensinya. Yang dibutuhkan sekarang bukan menciptakan kesan seolah-olah RUU Perampasan Aset ditelantarkan, melainkan mengawal proses yang sudah berjalan hingga benar-benar selesai.
Justru di titik inilah publik perlu berhati-hati. Isu pemberantasan korupsi dan perampasan aset adalah isu yang mudah mendapat simpati karena hampir semua orang setuju bahwa pelaku kejahatan tidak seharusnya menikmati hasil kejahatannya. Namun isu yang populer juga mudah menjadi kendaraan bagi kepentingan lain. Ketika sebuah aksi tidak lagi sejalan dengan fakta proses yang berlangsung, ruang untuk ditunggangi oleh agenda politik atau kepentingan tertentu menjadi lebih terbuka.
Potensi tersebut perlu disadari, bukan untuk mendiskreditkan siapa pun yang turun ke jalan, melainkan agar publik tidak berhenti berpikir kritis. Siapa yang diuntungkan dari kemarahan publik? Apa tuntutan yang sebenarnya ingin dicapai? Dan apakah tuntutan tersebut sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi? Pertanyaan seperti ini justru penting agar aspirasi publik tidak berubah menjadi komoditas politik.
Di luar dinamika aksi, substansi RUU Perampasan Aset sendiri tetap penting. Rancangan undang-undang ini bertujuan memperkuat kemampuan negara untuk mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Prinsipnya sederhana: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan yang tetap dapat dinikmati oleh pelakunya.
Selama ini, menghukum seseorang belum tentu berarti seluruh hasil kejahatannya berhasil dikembalikan. Aset dapat disembunyikan, dialihkan, dipindahkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk yang sulit dilacak. Akibatnya, pelaku mungkin menjalani hukuman, tetapi keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut masih dapat bertahan.
Karena itulah, RUU Perampasan Aset memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar menambah jenis hukuman. Jika dirancang dan diterapkan dengan tepat, undang-undang ini dapat memperkuat upaya negara memutus insentif ekonomi di balik kejahatan. Koruptor dan pelaku tindak pidana ekonomi tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan hasil yang menjadi tujuan dari kejahatan tersebut.
Namun kewenangan yang besar juga membutuhkan batas yang kuat. Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pengawasan terhadap aparat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar kecepatan pengesahan.
Itulah sebabnya pembahasan RUU ini memang membutuhkan proses yang serius. Bukan karena negara ingin memperlambat pemberantasan korupsi, tetapi karena aturan yang salah dapat menciptakan persoalan baru. Undang-undang yang kuat bukan hanya undang-undang yang mampu merampas aset, melainkan juga undang-undang yang memastikan kewenangan tersebut digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, aksi demonstrasi yang menuntut sesuatu yang faktanya sedang dikerjakan menjadi sulit menemukan relevansinya. RUU Perampasan Aset bukan sedang diam di laci. Prosesnya berjalan dan justru itulah yang harus dikawal. Jangan sampai isu yang seharusnya menjadi agenda bersama untuk memperkuat pemberantasan kejahatan berubah menjadi panggung bagi kepentingan lain. Publik perlu mengawal substansinya, bukan sekadar larut dalam keramaian aksinya.