Tanah Masyarakat dalam Kawasan Hutan Dipetakan, BPKH Mulai Proses PPTPKH di Sorong


  • 12 
  • Wednesday, 12 August 2026 
  • Bara

Tanah Masyarakat dalam Kawasan Hutan Dipetakan, BPKH Mulai Proses PPTPKH di Sorong

Tanah Masyarakat dalam Kawasan Hutan Dipetakan, BPKH Mulai Proses PPTPKH di Sorong

SORONG — Penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan mulai dipetakan melalui Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari tersebut diikuti pemerintah daerah dan instansi terkait dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.

Kepala BPKH Wilayah XVII Manokwari sekaligus Ketua Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver), Dr. Ir. Monang P. Hasibuan, S.Hut., M.Si., mengatakan PPTPKH bertujuan menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan sekaligus mendukung penataan kawasan hutan dan reforma agraria.

“Tujuan kegiatan ini adalah penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan,” kata Monang.

Menurutnya, pelaksanaan PPTPKH mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 dengan memperhatikan subjek, objek, kriteria, serta lama penguasaan tanah.

Proses tersebut dilakukan melalui inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara pihak yang menguasai tanah dengan objek tanah yang masuk dalam peta indikatif PPTPKH.

“Subjek, kriteria, serta lama penguasaan tanah menjadi bagian yang harus diperjelas,” ujarnya.

Inventarisasi mencakup pendataan pihak yang menguasai atau memanfaatkan tanah, lokasi dan luas bidang, penggunaan lahan, batas bidang, lama penguasaan, serta dokumen atau bukti penguasaan tanah.

Hasil verifikasi selanjutnya menjadi bahan pembahasan Tim Inver untuk menentukan kesesuaian subjek dan objek dengan kriteria PPTPKH. Tanah yang memenuhi ketentuan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Monang menambahkan, seluruh kabupaten/kota yang masuk dalam peta indikatif menjadi bagian dari proses PPTPKH. Untuk wilayah Papua Barat, pelaksanaan sosialisasi selanjutnya menunggu usulan atau permohonan dari pemerintah kabupaten.

“Setelah usulan diterima, kami akan melakukan penelaahan terhadap usulan tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara BPKH, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan instansi teknis agar data pertanahan sesuai dengan kondisi serta status kawasan hutan.

Sosialisasi tersebut menjadi tahap awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai proses inventarisasi, verifikasi, hingga penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sekaligus mendukung penataan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.