Loading
Narasi bahwa “militerisme semakin menguat di pemerintahan Prabowo-Gibran” perlu diuji secara lebih proporsional dengan melihat perubahan regulasi, batas kewenangan, serta praktik kelembagaan yang berlaku. Memang terdapat perubahan penting melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk perluasan ruang penempatan prajurit aktif pada sejumlah kementerian/lembaga dan penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, menyebut perubahan tersebut secara otomatis sebagai kembalinya militerisme atau dwifungsi militer merupakan kesimpulan yang terlalu jauh apabila tidak disertai bukti bahwa TNI telah mengambil alih fungsi politik atau pemerintahan sipil.
Secara konstitusional dan hukum, TNI tetap ditempatkan sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai kekuatan politik. UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional, serta hukum internasional yang telah disahkan. Regulasi yang sama juga menempatkan TNI dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Dengan demikian, perluasan tugas tidak identik dengan perubahan kedudukan TNI menjadi aktor politik.
Operasi Militer Selain Perang bukanlah konsep baru yang muncul pada era pemerintahan Prabowo-Gibran. OMSP telah menjadi bagian dari tugas TNI sejak UU Nomor 34 Tahun 2004. Perubahan pada 2025 memang menambahkan dua tugas, antara lain membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Karena itu, menggambarkan seluruh aktivitas TNI di luar perang sebagai “perluasan kekuasaan baru” mengabaikan fakta bahwa kerangka OMSP telah ada selama lebih dari dua dekade.
Perluasan tugas tersebut juga harus dibaca dalam konteks karakter ancaman keamanan yang berubah. Ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk agresi militer konvensional, tetapi juga dapat berbentuk ancaman siber, konflik hibrida, bencana, penyanderaan warga negara, hingga situasi yang membutuhkan kemampuan logistik dan komando militer. Bahkan dalam pembahasan di Mahkamah Konstitusi, para pembentuk undang-undang menjelaskan bahwa perubahan UU TNI merupakan respons terhadap karakter ancaman global yang semakin multidimensional dan memiliki irisan antara domain militer dan nonmiliter.
Tudingan bahwa perluasan peran TNI otomatis berdampak pada melemahnya perlindungan hak asasi manusia juga perlu dibedakan antara risiko dan fakta yang telah terbukti. Kekhawatiran terhadap HAM tentu sah dan harus menjadi bagian dari pengawasan publik. Namun, keberadaan tugas OMSP dalam undang-undang tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran HAM secara sistematis. Bahkan UU TNI sendiri secara eksplisit memasukkan prinsip demokrasi, supremasi sipil dan HAM sebagai bagian dari prinsip profesionalisme TNI. Artinya, ukuran yang lebih tepat adalah bagaimana setiap pelaksanaan tugas tersebut diawasi, dilaksanakan berdasarkan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi pelanggaran.
Argumentasi mengenai terganggunya prinsip kesamaan di hadapan hukum juga perlu melihat mekanisme konstitusional yang tetap berjalan. Perubahan UU TNI telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pada Juni 2026, misalnya, MK menerima pencabutan salah satu permohonan terkait ketentuan penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, sementara perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil maupun tidak terpenuhinya argumentasi hukum yang dipersyaratkan. Fakta bahwa ketentuan tersebut dapat diuji melalui mekanisme peradilan konstitusi menunjukkan bahwa perubahan kebijakan TNI tetap berada dalam ruang kontrol hukum, bukan berada di luar mekanisme negara hukum.
Kritik terhadap penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil memang merupakan isu yang legitimate dan tidak boleh diabaikan. UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas ruang penempatan prajurit aktif menjadi 14 kementerian/lembaga tertentu. Namun, fakta regulasinya penting: penempatan tersebut tidak berarti seluruh jabatan pemerintahan terbuka bagi prajurit aktif tanpa batas. Karena itu, perdebatan seharusnya diarahkan pada batas jabatan, mekanisme pengangkatan, akuntabilitas, konflik kepentingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya, bukan langsung menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan telah berubah menjadi pemerintahan militer.
Dari sisi profesionalisme dan netralitas politik, TNI juga masih memiliki kewajiban untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 2025 kembali menegaskan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Prinsip tersebut sejalan dengan karakter TNI sebagai alat pertahanan negara dan menjadi pembeda penting antara keterlibatan institusi militer dalam tugas negara dengan kembalinya militer sebagai kekuatan politik. Presiden Prabowo sendiri dalam Rapim TNI-Polri 2025 menempatkan TNI dan Polri sebagai institusi negara yang menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Penguatan struktur TNI yang dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran juga perlu dibaca dalam kerangka pembangunan kapasitas pertahanan. Pada Agustus 2025, Presiden meresmikan sejumlah satuan baru, termasuk enam Kodam, 14 Komando Daerah Angkatan Laut, tiga Komando Daerah Angkatan Udara, serta berbagai satuan teritorial dan tempur. Pemerintah menyatakan pembentukan tersebut ditujukan untuk memperkuat kesiapan pertahanan, menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, khususnya menghadapi kebutuhan pertahanan di daerah strategis dan perbatasan. Besarnya penguatan organisasi memang layak diawasi dari sisi anggaran, efektivitas dan akuntabilitas, tetapi secara faktual penguatan struktur pertahanan tidak sama dengan bukti bahwa TNI mengambil alih pemerintahan sipil.