Uji Materi UU TNI Berjalan, Pemerintah Tegaskan Batas Peran dan Pengawasan



Uji Materi UU TNI Berjalan, Pemerintah Tegaskan Batas Peran dan Pengawasan

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan negara tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada 8 September 2026, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang diajukan sejak 23 Oktober 2025. Persidangan terakhir tercatat berlangsung pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan Mahkamah.

Proses tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai kebijakan pertahanan diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia. Pemerintah juga telah memberikan argumentasinya secara terbuka di hadapan MK. Dalam sidang 3 Desember 2025, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa bantuan TNI kepada pemerintah daerah dalam operasi militer selain perang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan tertentu, melalui permintaan pemerintah daerah, serta tetap berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Menurut pemerintah, mekanisme tersebut bersifat subsidiaritas sehingga TNI tidak menggantikan fungsi institusi sipil.

Pembatasan juga diterapkan pada penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Pasal 47 UU TNI mengatur ruang penempatan secara limitatif pada 14 kementerian dan lembaga tertentu. Pemerintah menjelaskan bahwa prajurit yang akan ditempatkan terlebih dahulu menjalani seleksi internal, kemudian mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan instansi yang membutuhkan. Di luar kementerian dan lembaga yang ditentukan undang-undang, prajurit yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto pada 4 Februari 2026 juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut dirancang sebagai penugasan terbatas dan selektif untuk menghadapi karakter ancaman yang semakin multidimensional, termasuk pengelolaan perbatasan, bencana, terorisme, keamanan laut, dan ancaman hibrida. Pengawasan parlemen tidak dihilangkan karena Komisi I tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Pertahanan dan TNI melalui rapat kerja, panitia kerja, maupun mekanisme pengawasan lainnya.

Karena itu, penguatan kapasitas pertahanan tidak tepat dipahami semata-mata sebagai perluasan kekuasaan militer. Kebijakan tersebut tetap berada dalam sistem hukum yang menyediakan pembatasan kewenangan, pengawasan DPR, mekanisme administrasi, serta kontrol yudisial melalui Mahkamah Konstitusi. Bahkan pada 17 September 2025, MK telah memeriksa pengujian formil UU TNI dan menolak permohonan sejumlah pemohon, sementara pengujian materiil lainnya tetap dapat berjalan melalui mekanisme konstitusional. Ruang pengawasan tetap terbuka, sementara negara memiliki kebutuhan untuk memastikan TNI mampu beradaptasi menghadapi perkembangan ancaman pertahanan tanpa meninggalkan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme.