DPRD Sorong Soroti Transparansi Pengiriman Siswa melalui Yayasan Lembah Kladuk


  • 11 
  • Tuesday, 08 September 2026 
  • Bara

DPRD Sorong Soroti Transparansi Pengiriman Siswa melalui Yayasan Lembah Kladuk

SORONG – Program pengiriman siswa dan mahasiswa melalui Yayasan Lembah Kladuk Papua menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sorong.
Dewan mempertanyakan keterbukaan data penerima, besaran beasiswa, sumber pembiayaan hingga mekanisme penyaluran anggaran program yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong tersebut.

Sorotan itu disampaikan Isack F. A. Yable, S.Hut., M.Si., Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong, yang mengatakan DPRD telah beberapa kali meminta data lengkap mengenai pelaksanaan program tersebut kepada Dinas Pendidikan.

Namun, hingga memasuki pembahasan APBD Perubahan, data yang diminta disebut belum diterima secara lengkap.

Menurut Isack, data yang dibutuhkan DPRD antara lain daftar nama siswa dan mahasiswa penerima program, asal wilayah, sekolah atau perguruan tinggi tujuan serta besaran beasiswa yang diterima.

“Data yang kami minta itu harus jelas, mulai dari nama penerima, asal wilayah, sekolah atau perguruan tinggi tujuan sampai besaran nominal beasiswa,” demikian pokok sorotan Isack.

DPRD Minta Data Dibuka

Permintaan data tersebut, kata Isack, telah disampaikan dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD, termasuk ketika membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Bagi DPRD, data tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif.
Informasi itu diperlukan untuk memastikan program yang berjalan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan, terutama apabila pembiayaannya berkaitan dengan APBD Kabupaten Sorong.

DPRD ingin mengetahui secara jelas siapa penerima program, bagaimana proses seleksinya, berapa anggaran yang dialokasikan dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak muncul pertanyaan mengenai ketepatan sasaran maupun pembagian manfaat program pendidikan.

Penerima Masih Meminta Bantuan Kebutuhan Pendidikan.

Sorotan lain muncul dari adanya siswa atau mahasiswa penerima program yang terkadang mendatangi anggota DPRD untuk meminta bantuan kebutuhan pendidikan, termasuk laptop dan perlengkapan penunjang lainnya.

Kondisi tersebut menurut Isack perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Yayasan Lembah Kladuk.

DPRD ingin memastikan kebutuhan pendidikan yang menjadi bagian dari program telah diatur secara jelas sejak awal sehingga siswa yang telah dikirim tidak kemudian menghadapi persoalan pembiayaan selama menjalani pendidikan.

Hal serupa pernah menjadi persoalan ketika siswa telah diberangkatkan, namun biaya dari pemerintah daerah disebut belum diterima sehingga orang tua harus mencari bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
DPRD meminta kondisi semacam itu tidak kembali terjadi.
Keberpihakan kepada Masyarakat Moi Dipertanyakan.
Selain transparansi anggaran, DPRD juga mempertanyakan sejauh mana program tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran, khususnya masyarakat Moi dan warga di wilayah Ring 1.

Menurut Isack, data penerima diperlukan untuk melihat secara objektif jumlah siswa dan mahasiswa yang berasal dari wilayah tersebut.

“Data penerima diperlukan agar kita bisa melihat keberpihakan program kepada masyarakat Moi dan wilayah Ring 1,” menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam sorotan tersebut.
DPRD menilai pemerataan manfaat harus dapat diukur berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan asumsi.

Kaitan DBH Migas Perlu Dijelaskan
DPRD juga mempertanyakan adanya dugaan atau kecurigaan di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitan pembiayaan program dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Isack menekankan, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan data resmi sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sumber dana, besaran anggaran, mekanisme pengalokasian serta penerima manfaat dinilai perlu dibuka secara jelas.

Namun, DPRD belum menyimpulkan adanya penggunaan DBH Migas untuk program tersebut. Pertanyaan mengenai kaitan tersebut masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pemerintah daerah berdasarkan dokumen anggaran resmi.

DPRD Tegaskan Tidak Menghambat Program
Isack menegaskan DPRD tidak bermaksud menghambat program pendidikan melalui Yayasan Lembah Kladuk.

Menurutnya, DPRD justru berkepentingan memastikan program pendidikan berjalan dengan baik, transparan dan tepat sasaran.
“Kalau ada penggunaan APBD, maka itu uang publik yang harus bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan,” menjadi prinsip yang ditekankan DPRD.

Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong segera menyerahkan data lengkap mengenai program tersebut.

Data yang diminta meliputi nama penerima, asal kampung atau wilayah, sekolah maupun perguruan tinggi tujuan, besaran beasiswa, sumber anggaran, mekanisme penyaluran serta pola pengawasan program.

Transparansi Dinilai Penting Cegah Masalah
Keterbukaan data dinilai dapat membantu pemerintah dan DPRD mendeteksi sejak awal apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program, termasuk keterlambatan pembiayaan, ketidaktepatan sasaran maupun ketimpangan penerima manfaat.

Bagi DPRD, program pendidikan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki mekanisme yang jelas sejak proses seleksi hingga pembiayaan siswa menyelesaikan pendidikan.
Hubungan antara Dinas Pendidikan, pemerintah daerah dan Yayasan Lembah Kladuk juga dinilai perlu diperjelas, terutama terkait kewenangan masing-masing pihak, sumber pembiayaan dan bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan program.

DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan melalui data dan dokumen resmi agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, pengawasan DPRD diarahkan untuk memastikan program pengiriman siswa dan mahasiswa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sorong, khususnya kelompok yang menjadi sasaran program, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.