Hak Ulayat Jadi Sorotan, Pemkab Sorong Bahas Lanjutan Investasi PT Papua Agri Mandiri


  • 16 
  • Tuesday, 29 September 2026 
  • Bara

Hak Ulayat Jadi Sorotan, Pemkab Sorong Bahas Lanjutan Investasi PT Papua Agri Mandiri

SORONG — Pemerintah Kabupaten Sorong bersama masyarakat pemilik hak ulayat menggelar rapat koordinasi dan konfirmasi mengenai rencana investasi perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PT PAM) di Ruang Rapat Bapperida, Aimas. Pertemuan tersebut membahas penggunaan dan pemanfaatan lahan, proses perizinan, serta perlindungan hak masyarakat adat di Distrik Segun, Salawati, dan Malabotom (29/09/26).


Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, mengatakan pemerintah daerah tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menentukan kepemilikan lahan, melainkan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan perusahaan, masyarakat pemilik hak ulayat, dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap tahapan investasi harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menjelaskan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berjalan sehingga pemerintah akan melaksanakan sosialisasi dan pertemuan lanjutan untuk membahas masukan masyarakat sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.


Nimbrod juga mengungkapkan bahwa dari total alokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sekitar 26.000 hektare, baru sekitar 11.000 hektare yang telah memperoleh persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat. Sementara sekitar 15.000 hektare lainnya masih berada dalam proses pembahasan. Karena itu, pemerintah merekomendasikan agar perusahaan memulai kegiatan pada lahan yang telah memperoleh persetujuan masyarakat terlebih dahulu.


Di sisi lain, Sem Vani Ulimpa, Pemuda Adat Moi sekaligus Perwakilan KSTHMP, menilai perlindungan masyarakat adat masih memerlukan penguatan regulasi. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat telah tersedia, namun belum memiliki Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana sehingga pemerintah daerah belum memiliki pedoman operasional dalam pengawasan pengelolaan tanah adat maupun penyelesaian sengketa.


Menurut Sem Vani, pemerintah daerah perlu membentuk tim evaluasi untuk menelaah izin perusahaan, kontrak kerja sama, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati. Ia juga menekankan bahwa pembangunan jalan kampung dan infrastruktur dasar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga kebutuhan masyarakat adat tidak bergantung pada keberadaan investasi.


Rapat menghasilkan tiga kesepakatan utama, yakni peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan dan pemanfaatan lahan PT Papua Agri Mandiri, pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan mengenai luasan lahan yang telah disetujui masyarakat, serta pembatasan pengembangan perusahaan pada lahan sekitar 11.000 hektare sesuai persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.


Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar koordinasi lanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sorong, PT Papua Agri Mandiri, dan masyarakat pemilik hak ulayat dalam proses pengelolaan lahan di Kabupaten Sorong.