Loading
Jakarta, 5 Oktober 2026 — Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), RJ, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Senin (5/10), untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan akademik yang dialaminya.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri RJ bersama pihak pendamping. Dalam pertemuan tersebut, RJ menyampaikan persoalan yang dialaminya kepada pihak Komnas HAM serta berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan kasus.
Usai pertemuan, RJ mengatakan pihaknya telah diterima dengan baik oleh Komisioner Komnas HAM. Ia berharap informasi dan persoalan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif apabila dalam proses penanganannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Pertemuan sudah berjalan dengan sangat baik dan kami diterima dengan baik oleh Bapak Komisioner. Kami sudah menyampaikan hal-hal yang perlu kami sampaikan terkait persoalan yang kami hadapi,” ujar RJ.
RJ berharap proses penanganan di Komnas HAM dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan persoalan yang dialami RJ tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi hak asasi manusia. Menurutnya, RJ sebelumnya berupaya mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus, namun upaya tersebut justru berujung pada pemberhentian dirinya dari kampus.
Royan menilai terdapat kebutuhan untuk memastikan adanya ruang dan mekanisme perlindungan bagi pihak yang berupaya mengungkap dugaan pelanggaran agar tidak justru mendapatkan konsekuensi akibat tindakan tersebut.
“Ketika seseorang berusaha mengungkap dugaan pelanggaran, seharusnya ada ruang dan mekanisme perlindungan agar yang bersangkutan tidak justru mendapatkan konsekuensi karena upaya tersebut,” kata Royan.
LBH Yogyakarta berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya pelanggaran. Pihaknya juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia sehingga kampus dapat menjadi ruang yang aman bagi setiap pihak untuk menyampaikan maupun mengungkap dugaan pelanggaran.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Intan, turut menyatakan dukungan terhadap RJ yang disebut sebagai pekerja di lingkungan kampus. Serikat pekerja kampus ikut terlibat dalam membantu penanganan kasus tersebut, termasuk melalui tim advokasi yang dimiliki untuk melakukan pendampingan dan mengawal proses penyelesaian kasus.
Intan juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap kondisi para pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, pekerja memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi, baik dalam kapasitasnya sebagai pekerja maupun sebagai manusia.