Di Tengah Ekspansi Sawit, Hutan Adat Sorong Didorong Tetap Terjaga


  • 27 
  • Monday, 05 October 2026 
  • Bara

Di Tengah Ekspansi Sawit, Hutan Adat Sorong Didorong Tetap Terjaga

SORONG — Pemerintah mendorong penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sebagai upaya melindungi ruang hidup masyarakat adat di tengah perkembangan kegiatan ekonomi, termasuk perkebunan kelapa sawit (5/10/26).


Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si., mengatakan terdapat delapan usulan hutan adat di Kabupaten Sorong yang telah masuk dalam proses verifikasi.


Dari delapan usulan tersebut, enam di antaranya telah diverifikasi. Sementara dua usulan lainnya berada di wilayah Waimon dan masih menunggu proses musyawarah masyarakat.


“Yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui SK Bupati, sehingga ini bagian dari tindak lanjut sebagai implikasi logis dari penetapan masyarakat adat. Kita lakukan verifikasi hutan adat,” kata Yuli Prasetyo Nugroho.


Menurut Yuli, verifikasi dilakukan untuk memastikan kawasan yang diusulkan dapat menjadi ruang hidup masyarakat adat sekaligus mempertahankan fungsi hutannya.


Jika nantinya ditetapkan, kawasan tersebut akan menjadi hutan adat yang dikelola masyarakat adat berdasarkan kelembagaan dan kearifan lokal yang mereka miliki. Penetapan hutan adat selanjutnya dilakukan melalui keputusan Menteri Kehutanan.


Lindungi sumber pangan


Yuli mengatakan hutan adat memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi ruang hidup, hutan menyediakan berbagai kebutuhan, termasuk sumber pangan seperti sagu.


Hutan juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan religi. Sejumlah kawasan bahkan memiliki nilai keramat yang tetap dijaga dan dikelola berdasarkan aturan adat.


Keberadaan hutan yang masih terjaga, menurut Yuli, memungkinkan masyarakat mempertahankan pola produksi pangan secara mandiri.


“Kalau mereka masih punya hutan, maka kita berharap mereka masih punya pola produksi makanan yang mandiri yang didapatkan dari hutan-hutan adat ini,” ujarnya.


Kondisi tersebut dinilai penting ketika masyarakat juga menghadapi perkembangan kegiatan ekonomi yang bersifat monokultur, seperti perkebunan kelapa sawit.


Menjadi penyeimbang sawit


Yuli mengatakan pemerintah tidak menghalangi masyarakat yang ingin mengembangkan kegiatan ekonomi, termasuk perkebunan sawit. Namun, kawasan hutan yang masih tersisa di wilayah adat diharapkan tetap dipertahankan.


Hutan adat, kata dia, dapat menjadi penyeimbang terhadap kegiatan ekstraktif seperti perkebunan sawit.


“Ini menjadi pengimbang dari kegiatan ekstraktif seperti sawit yang monokultur,” kata Yuli.


Menurut dia, perkebunan sawit merupakan kegiatan ekonomi yang hasil utamanya diperjualbelikan. Sementara itu, hutan masih dapat menyediakan sumber pangan yang dibutuhkan masyarakat.


Dengan tetap memiliki hutan, masyarakat diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada hasil perkebunan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.


Penetapan memiliki sejumlah syarat


Penetapan hutan adat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan kawasan hutan. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.


Yuli menjelaskan, salah satu tahap awal adalah self declaration, yakni masyarakat mengakui identitas mereka sebagai masyarakat adat. Namun, pengakuan tersebut juga harus mendapat pengakuan dari masyarakat di sekitarnya.


Setelah itu, pemerintah daerah menetapkan masyarakat dan wilayah adat berdasarkan hasil verifikasi.


Selain berada dalam wilayah masyarakat adat yang telah ditetapkan pemerintah daerah, kawasan yang diajukan juga harus masih berhutan. Masyarakat adat harus memiliki kelembagaan adat yang kuat, baik pada tingkat marga, subsuku maupun suku.


Kearifan lokal dalam mengelola hutan juga menjadi salah satu pertimbangan. Pengelolaan tersebut dapat ditujukan untuk kebutuhan pangan, kawasan keramat, religi, serta kepentingan sosial dan budaya.


Sebelum penetapan, masyarakat juga perlu memberikan persetujuan melalui proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Proses tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat benar-benar menyetujui kawasan tersebut dikelola sebagai hutan adat.


Menjaga identitas masyarakat adat


Bagi Yuli, mempertahankan hutan adat bukan semata-mata menjaga kawasan hutan. Hutan juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan pola kehidupan dan identitas masyarakat adat.


Ia mengatakan modernisasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, perkembangan tersebut perlu berjalan bersama dengan kearifan lokal masyarakat.


“Modernisasi tidak bisa kita tolak, tetapi modernisasi harus berkolaborasi dengan kearifan lokal yang ada di mereka,” ujar Yuli.


Melalui penetapan hutan adat, pemerintah berharap masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengelola wilayahnya berdasarkan nilai dan pengetahuan lokal, sekaligus mempertahankan sumber pangan serta fungsi hutan bagi generasi berikutnya.