WNA Tiongkok Diduga Buru Penyu Sisik di Raja Ampat Pakai Speargun, Kini Diamankan Imigrasi Sorong


  • 17 
  • Wednesday, 16 September 2026 
  • Bara

WNA Tiongkok Diduga Buru Penyu Sisik di Raja Ampat Pakai Speargun, Kini Diamankan Imigrasi Sorong

WNA Tiongkok Diduga Buru Penyu Sisik di Raja Ampat Pakai Speargun, Kini Diamankan Imigrasi Sorong


RAJA AMPAT — Dugaan perburuan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Raja Ampat memasuki babak baru. Seorang wisatawan berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga memburu penyu menggunakan speargun saat menyelam di wilayah Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.


Kasus tersebut kini tengah diselidiki Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat.


Perkembangan terbaru, terlapor yang sebelumnya sempat diamankan pihak Imigrasi di Makassar, kini telah diamankan oleh Imigrasi Sorong pada Rabu, 16 September 2026 untuk menjalani pendalaman dan proses lebih lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.


Dugaan Perburuan Terjadi di Kawasan Konservasi Raja Ampat


Dugaan perburuan tersebut dilaporkan terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat.


Lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di area reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.


Laporan awal perkara diterima dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi.


W.S. diduga melakukan aktivitas tersebut bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun.


Berdasarkan dokumentasi foto, video dan informasi elektronik yang kini tengah diverifikasi, terdapat dugaan speargun diarahkan ke bagian leher Penyu Sisik hingga menyebabkan satwa tersebut mati.


Dokumentasi lainnya juga diduga memperlihatkan penyu tersebut dibawa ke lokasi penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi.


Namun, polisi menegaskan seluruh informasi dan dokumentasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.


Polisi Sampai Menyelam ke Bawah Laut


Untuk mengungkap dugaan kasus tersebut, polisi tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi penginapan, tetapi juga melakukan olah TKP bawah laut.


Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan personel gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Raja Ampat untuk melakukan pencarian di lokasi yang diduga berkaitan dengan perburuan.


Tim juga melibatkan penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat.


Pada penyelaman pertama, tim menyisir area sekitar 60 x 60 meter. Namun, titik yang diduga menjadi lokasi perburuan belum ditemukan.


Pencarian kemudian diperluas. Pada penyelaman kedua, area yang disisir mencapai sekitar 150 x 150 meter dengan kedalaman kurang lebih 11 meter.


Titik koordinat TKP bawah laut yang dicatat dalam kegiatan tersebut berada pada S 00°35'13.20" dan E 130°16'58.87".


Sementara lokasi awal pencarian berada di sekitar Keruwo Homestay dengan koordinat 0°34'40.4"S 130°17'02.2"E.


Panci, Sumpit dan Sarung Tangan Ditemukan


Dari hasil olah TKP di lokasi homestay maupun area yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.


Barang yang diamankan antara lain:


- 1 buah panci, yang diduga digunakan untuk memasak;- 5 buah sumpit, yang diduga digunakan saat makan;- 1 buah sarung tangan hitam dengan bintik-bintik silver, ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan.


Selain barang tersebut, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk rekaman video serta foto yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan dan konsumsi satwa tersebut.


Kapolres: Dokumentasi Masih Diverifikasi


Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.


«“Kami bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman terhadap laporan ini. Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boma.»


Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Penanganan Profesional


Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum.


«“Kami memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas Hengki.»


Menurut Kapolda, Raja Ampat merupakan kawasan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sehingga kelestarian ekosistem dan satwa di dalamnya perlu dijaga.


Seluruh pihak, termasuk wisatawan, diharapkan menghormati aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam kelestarian lingkungan maupun satwa yang dilindungi.


Terlapor Diduga Terancam UU Konservasi


Dalam perkara tersebut, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih harus memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Polisi Siapkan Sejumlah Langkah Penyidikan


Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat selanjutnya akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya:


- olah TKP bawah laut;- pemeriksaan saksi;- koordinasi dan pemeriksaan ahli;- pencarian serta penyitaan barang bukti;- koordinasi dengan pihak Imigrasi;- pemeriksaan terhadap terlapor;- hingga gelar perkara.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Narasumber: Kasubbid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare.