Loading
TEMINABUAN — Kepolisian Resor Sorong Selatan memusnahkan barang bukti berupa tiga kilogram ganja dan dua koma tiga gram sabu pada Jumat delapan belas September 2026. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen aparat memberantas narkotika.
Praja Gandha Wiratama menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan ancaman nyata yang harus diperangi secara bersama. Ia mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi guna mencegah dampak buruk narkotika bagi generasi penerus bangsa. "Pemusnahan ini merupakan salah satu prosedur yang harus kita lewati bersama karena narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak saraf dan masa depan penggunanya," tegas Praja Gandha Wiratama.