Loading
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," kata Budi dalam keterangannya.
Barang bukti yang ditemukan tim penyidik KPK berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara.
Tim penyidik juga menemukan dokumen terkait keuangan perusahaan dan berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
"Serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.
Seluruh barang bukti yang disita penyidik, kata Budi, selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
"Rangkaian penggeledahan belum usai. Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," ucap Budi.
Kantor Summarecon menjadi lokasi kedua yang digeledah KPK setelah menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan itu, tim penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal Kementerian ATR/BPN. Salah satunya ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara.
Sementara itu, dua ruangan dirjen lain yang digeledah adalah tempat kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengangkut tiga koper berisi deretan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).
Seluruh barang bukti tersebut, kata Budi, akan ditelaah dan dianalisis oleh tim KPK guna membantu penyidikan dalam membedah perkara di Kementerian ATR/BPN.
"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.
"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.
Sumber: liputan6.com