Pemprov Papua Barat Daya Inventarisasi Tanah Wakaf, Legalitas dan Potensi Konflik Jadi Sorotan


  • Monday, 07 September 2026 
  • Bara

Pemprov Papua Barat Daya Inventarisasi Tanah Wakaf, Legalitas dan Potensi Konflik Jadi Sorotan

SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendorong penataan dan penguatan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang tersebar di wilayah Papua Barat Daya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas sekaligus terlindungi dari potensi sengketa dan penguasaan oleh pihak lain.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia kegiatan, Martinus Wafom, dalam kegiatan sosialisasi dan inventarisasi tanah wakaf yang digelar di Kabupaten Sorong.
Martinus mengatakan, tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Aset tersebut selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umum, mulai dari pembangunan masjid, mushola, gereja, sekolah, pesantren, tempat pemakaman umum, fasilitas kesehatan hingga kegiatan sosial keagamaan.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan bidang tanah wakaf yang belum memiliki data administrasi lengkap maupun kepastian hukum atas status tanahnya.
“Masih terdapat bidang-bidang tanah wakaf yang belum terdata secara lengkap dan belum memiliki kepastian hukum atau status tanah,” kata Martinus.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan di kemudian hari. Sejumlah masalah yang berpotensi muncul antara lain batas bidang tanah yang belum jelas, dokumen administrasi yang belum lengkap, belum terdaftarnya tanah pada Kantor Pertanahan hingga belum diterbitkannya sertifikat tanah wakaf.
Inventarisasi Jadi Langkah Awal
Martinus menjelaskan, inventarisasi menjadi langkah awal untuk memperoleh data yang akurat mengenai keberadaan tanah wakaf, termasuk lokasi, luas, penggunaan serta status penguasaannya.
Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi administrasi, pengukuran, pendaftaran hingga mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Dengan inventarisasi, kita bisa mendapatkan data yang akurat mengenai keberadaan, lokasi, luas dan peruntukan tanah wakaf,” ujarnya.
Ia menilai pendataan tidak hanya penting dari sisi administrasi pemerintah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lembaga keagamaan yang menggunakan maupun mengelola tanah wakaf.
Tanah wakaf yang telah terdokumentasi dan memiliki kepastian hukum, kata Martinus, akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Potensi Konflik Jadi Perhatian
Persoalan tanah wakaf dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pertanahan. Di lapangan, proses pengamanan aset juga dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak lain, termasuk masyarakat adat dan berbagai kepentingan sosial di sekitar lokasi tanah.
Martinus mengingatkan persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak.
“Ketika kita melangkah, selalu terbentur dengan kepentingan masyarakat adat dan lainnya,” ujarnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk mengikuti proses pendataan dan sosialisasi secara bersama-sama sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat dicari jalan keluarnya tanpa menimbulkan persoalan baru.
Targetkan Data Tanah Wakaf Lebih Akurat
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menargetkan tersedianya data tanah wakaf yang lebih lengkap dan akurat.
Inventarisasi diarahkan untuk mengidentifikasi keberadaan bidang tanah wakaf, lokasi dan luasnya, penggunaan serta peruntukannya, status penguasaan dan kepemilikan, termasuk memilah tanah wakaf yang telah bersertifikat, telah terdaftar namun belum bersertifikat maupun yang belum terdaftar.
Dengan tersedianya data tersebut, pemerintah diharapkan lebih mudah melakukan pemetaan terhadap persoalan pertanahan sekaligus menentukan langkah penyelesaian bagi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Turut Hadir
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong bersama sejumlah pihak terkait.
Kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam penataan aset tanah wakaf, mengingat persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan sosial, keagamaan dan masyarakat di tingkat lokal.
Martinus berharap kegiatan sosialisasi dan inventarisasi dapat menjadi momentum untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mendorong penyelesaian persoalan tanah wakaf secara bersama-sama.
Ia menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan data, tetapi memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi dan tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya secara berkelanjutan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh tanah wakaf dapat terdata dan terdokumentasi dengan baik, terlindung dari potensi sengketa dan penguasaan pihak lain,” demikian Martinus.