Risiko Sengketa Membayangi Tanah Wakaf di Kabupaten Sorong, Pemerintah Mulai Lakukan Inventarisasi


  • 15 
  • Tuesday, 08 September 2026 
  • Bara

Risiko Sengketa Membayangi Tanah Wakaf di Kabupaten Sorong, Pemerintah Mulai Lakukan Inventarisasi

SORONG – Risiko sengketa membayangi sejumlah tanah wakaf di Kabupaten Sorong yang belum memiliki pendataan dan dokumen secara lengkap. Persoalan tersebut mendorong pemerintah melakukan inventarisasi untuk memastikan status, lokasi, luas hingga penggunaan tanah wakaf memiliki kejelasan.

Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong, Naomi Ormak, S.IP., M.PA., mengatakan penataan tanah wakaf penting dilakukan sejak awal, terutama karena persoalan pertanahan di daerah juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita berharap para tokoh agama dan pengurus dalam pengelolaan tanah wakaf dapat memperoleh pemahaman yang sama mengenai pentingnya melakukan pendataan dan inventarisasi tanah wakaf secara benar dan akurat,” kata Naomi dalam kegiatan sosialisasi dan inventarisasi tanah wakaf di Kabupaten Sorong.

Menurut Naomi, pendataan yang benar diperlukan agar pemerintah dan pihak terkait memiliki informasi yang jelas mengenai keberadaan tanah wakaf. Selain lokasi dan luas, kelengkapan dokumen juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan peribadatan maupun kegiatan sosial, kata dia, perlu mendapat kepastian administrasi dan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hak Ulayat Harus Diperhatikan
Penataan tanah wakaf di Kabupaten Sorong tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat. Sebab, persoalan hak ulayat masih menjadi bagian penting dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

Naomi mengatakan, pemerintah perlu membangun koordinasi dengan pemilik hak ulayat serta instansi pertanahan ketika melakukan pendataan, terutama terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan peribadatan.

“Untuk masyarakat adat sendiri kita sama-sama harus tetap berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemilik hak ulayat, dengan koordinasi bersama pertanahan untuk melihat kawasan ini, apalagi menyangkut peribadatan,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat adat diperlukan agar proses inventarisasi tidak berjalan sepihak. Pendataan harus mampu menggambarkan kondisi tanah secara menyeluruh sekaligus mengidentifikasi persoalan yang berpotensi muncul.

Kegiatan

Kegiatan sosialisasi dan inventarisasi tanah wakaf tersebut berlangsung selama empat hari. Satu hari dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi di dalam ruangan, sedangkan tiga hari berikutnya digunakan untuk kegiatan lapangan.

Tim akan melakukan pendampingan dan inventarisasi terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di Kabupaten Sorong.

Pendataan tersebut mencakup lokasi, luas, penggunaan dan peruntukan tanah serta kelengkapan dokumen yang dimiliki.

Kegiatan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya tokoh agama, pengurus gereja dan masjid, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah serta tokoh adat.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting karena penataan tanah wakaf tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan keagamaan, sosial dan hak masyarakat adat.

Cegah Persoalan di Kemudian Hari
Naomi berharap hasil inventarisasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan langkah penataan selanjutnya.

Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama juga diharapkan semakin kuat dalam menangani persoalan tanah wakaf.

Dengan pendataan yang lebih akurat dan dokumen yang lengkap, tanah wakaf diharapkan memiliki kepastian yang lebih jelas serta terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari.

Bagi pemerintah, langkah tersebut juga penting untuk memastikan tanah yang telah digunakan bagi kepentingan peribadatan dan sosial tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat adat atas tanah ulayat.