Loading
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir pada Selasa, 6 Oktober 2026. DPR RI menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna setelah pemerintah dan Komisi IX DPR menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin malam, 5 Oktober 2026. RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup hubungan kerja, pengupahan, PHK, pengawasan ketenagakerjaan, hingga perlindungan menghadapi transformasi dunia kerja.
Di tengah proses tersebut, isu perubahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu beredar luas di media sosial. Namun, angka itu perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam pada 30 September 2026 menyampaikan bahwa batas maksimum 45 jam merupakan usulan Apindo, dengan pelaksanaannya diusulkan dapat disesuaikan melalui perjanjian kerja bersama. Sementara itu, Presiden KSPN Ristadi mengatakan serikat pekerja mempertahankan ketentuan 40 jam per minggu. Dengan demikian, usulan 45 jam tidak tepat diposisikan sebagai keputusan sepihak pemerintah yang sejak awal telah ditetapkan dalam RUU.
Draf pemerintah yang diserahkan dalam pembahasan pada September 2026 justru dilaporkan menetapkan waktu kerja normal maksimal 40 jam dalam satu minggu, disertai ketentuan lembur apabila pekerja bekerja melampaui batas tersebut. Angka ini juga konsisten dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang masih berlaku, yaitu tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 5 Oktober 2026 mengatakan RUU tersebut diarahkan untuk menegaskan keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. Penyusunannya juga merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan pengaturan ketenagakerjaan secara terpisah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan 31 Oktober 2024. Karena itu, substansi final mengenai waktu kerja sebaiknya merujuk pada naskah yang resmi disahkan dan dipublikasikan, bukan pada satu usulan yang beredar selama proses pembahasan.