Loading
WAISAI, PAPUA BARAT DAYA – Polres Raja Ampat masih mendalami laporan seorang warga negara asing (WNA) Austria berinisial A.N. (35), yang mengaku mengalami dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan saat berada di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.
Perkara yang dilaporkan sejak peristiwa pada November 2025 itu hingga kini masih dalam proses pendalaman. Polisi memeriksa keterangan korban, saksi, dokumen, hingga barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Arantaun, S.H., mewakili Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih berupaya mengurai seluruh rangkaian kejadian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIT di Pulau Kawe.
Saat itu, A.N. bersama dua rekannya, G.R.K. (33) dan Y.S., serta empat orang tamu yang juga merupakan WNA, melakukan perjalanan menggunakan speedboat dari arah Kepulauan Ayau.
Cuaca yang kurang baik membuat rombongan sempat singgah di wilayah Waigeo Utara. Setelah kondisi memungkinkan, mereka melanjutkan perjalanan menuju Pulau Kawe.
Setibanya di kawasan tersebut, rombongan didatangi sejumlah warga yang menggunakan longboat dan speedboat.
Dalam laporan kepada polisi, A.N. mengaku mendapat ancaman dan kata-kata kasar dalam peristiwa tersebut. Ia juga melaporkan speedboat miliknya dibawa menuju dermaga perusahaan.
A.N. kemudian menyusul menggunakan speedboat perusahaan. Dari lokasi itu, ia bersama sejumlah orang dibawa menuju Kampung Serpele.
Di kampung tersebut, menurut keterangan korban, berlangsung pembahasan mengenai dugaan pelanggaran aturan adat. Dalam pertemuan itu kemudian dibuat surat denda adat dengan nilai Rp250 juta.
Tak hanya soal denda, A.N. juga melaporkan sejumlah barang miliknya yang disebut diambil dalam rangkaian kejadian. Di antaranya speedboat, mesin tempel, aki, perangkat stabilizer, control unit, AC, antena Starlink, kulkas, panel surya, perangkat hidrolik, charger, hingga telepon satelit.
Enam Orang Masuk dalam Laporan
Dalam laporan tersebut, enam orang disebut sebagai pihak terlapor. Mereka masing-masing berinisial F.S., P.D., K.A., E.D., J.N., dan O.A.
Namun, polisi belum menyimpulkan peran masing-masing. Penyidik masih mencocokkan keterangan korban dengan keterangan saksi serta dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh.
Salah satu bagian yang didalami berkaitan dengan dugaan ancaman secara verbal, penguasaan speedboat korban, serta proses pemberian denda adat.
Sejauh ini, saksi G.R.K. telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara Y.S. telah dipanggil dua kali, tetapi belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Aturan Kawasan Ikut Didalami
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan laporan korban. Polisi juga menelusuri ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut saat kejadian berlangsung.
Sejumlah dokumen mengenai penutupan sementara kawasan wisata serta surat edaran masyarakat adat Suku Kawe tentang larangan kunjungan wisata turut diperiksa.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui latar belakang kejadian, termasuk aktivitas wisata rombongan WNA, kondisi kawasan saat itu, serta aturan adat yang berlaku.
Dengan demikian, polisi tengah melihat peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk apa yang terjadi sebelum hingga setelah rombongan berada di Pulau Kawe.
Speedboat Sudah Diamankan
Salah satu barang yang menjadi bagian dari perkara ini adalah speedboat milik korban.
Polres Raja Ampat bersama Satbrimob Polda Papua Barat Daya mengamankan speedboat tersebut pada 5 November 2025, setelah sebelumnya berada di lokasi kejadian pada 3–4 November 2025.
Speedboat kemudian dibawa menuju Waisai. Dalam perkembangan berikutnya, kendaraan tersebut disebut dititiprawatkan kepada korban untuk mendukung kegiatan usaha rental atau penyewaan speedboat.
Polisi Akan Panggil Kembali Saksi
Penyidik masih memiliki sejumlah agenda pemeriksaan. Salah satunya kembali memanggil Y.S. untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan korban dan penasihat hukumnya mengenai kehadiran saksi serta keberadaan speedboat.
Selain proses pemeriksaan, polisi merencanakan mediasi antara korban dan para terlapor sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Kawe.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare juga menjadi narasumber terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sampai saat ini, perkara masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum menetapkan kesimpulan mengenai peran ataupun tanggung jawab hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Seluruh keterangan, dokumen, dan barang bukti masih menjadi bahan penyelidikan sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya.