Loading
TEMINABUAN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong Selatan resmi menutup Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda yang dipimpin langsung oleh Ketua I DPRK Kadir Anggiluli pada Selasa ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang semakin akuntabel dan transparan.
Selaras dengan semangat legislatif, bupati juga memberikan apresiasi tinggi atas masukan konstruktif dari dewan melalui berbagai tahapan rapat dengar pendapat yang mendalam. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menegaskan optimisme dan tekad bulat untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2026. Guna mewujudkan target tersebut, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah diinstruksikan untuk mempercepat penyelesaian catatan Badan Pemeriksa Keuangan secara disiplin selambatnya enam puluh hari sejak laporan diterbitkan.
Selain berfokus pada akuntabilitas keuangan dan ketepatan pelaporan Dana Otonomi Khusus, pemerintah daerah turut memaparkan berbagai langkah strategis kewilayahan. Hal ini meliputi upaya penyelesaian tapal batas secara administratif melalui koordinasi harmonis dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat. Lebih lanjut, eksekutif juga menyatakan dukungan penuh terhadap agenda pemekaran kampung dan distrik di daerah perbatasan guna mengoptimalkan pelayanan publik, yang realisasinya akan diselaraskan dengan kebijakan pusat.