Pemprov Papua Barat Daya Perkuat Kebijakan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


  • 15 
  • Thursday, 10 September 2026 
  • Bara

Pemprov Papua Barat Daya Perkuat Kebijakan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan pembangunan di daerah tetap memperhatikan hak serta kearifan lokal.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya, Viktor F. Solossa, saat membuka Workshop Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Papua Barat Daya di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Kamis (10/9/2026).

Viktor mengatakan, upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, lembaga adat, akademisi, masyarakat sipil hingga dunia usaha.

Menurutnya, sejumlah langkah penting harus segera dilakukan, mulai dari pemetaan wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, harmonisasi kebijakan hingga memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota.

“Semua itu membutuhkan kerja bersama. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Viktor.

Ia berharap workshop tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rumusan konkret dan rencana tindak lanjut yang dapat dilaksanakan.

Viktor menyebut sedikitnya terdapat sejumlah agenda penting yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, mempercepat proses identifikasi, verifikasi dan pengakuan masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.

Kedua, memperkuat kelembagaan pemerintah maupun kelembagaan adat sehingga pembagian peran dan tanggung jawab menjadi lebih jelas.

Ketiga, membangun basis data serta pemetaan wilayah adat yang akurat dan dilakukan secara partisipatif. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan.

“Keempat, kita harus memperkuat sinergi antara pemerintah, MRP, lembaga adat, akademisi, masyarakat sipil dan dunia usaha,” katanya.

Viktor menegaskan, seluruh kebijakan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Barat Daya harus memperhatikan hak serta kearifan masyarakat hukum adat.

Ia berharap Papua Barat Daya dapat menjadi contoh bahwa pembangunan dan perlindungan masyarakat adat dapat berjalan beriringan.

“Kita tidak ingin generasi yang akan datang hanya mewarisi gedung, jalan dan infrastruktur. Kita ingin mereka juga mewarisi hutan yang tetap lestari, laut yang tetap terjaga, wilayah adat yang terlindungi dan budaya yang tetap hidup,” katanya.

Karena itu, menurut Viktor, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.

Ia berharap workshop tersebut menghasilkan kebijakan yang kuat, kelembagaan yang efektif serta langkah nyata untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.

PBD Belum Memiliki Perda Perlindungan Masyarakat Adat


Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Dina Helena Anita Homer, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan dan kelembagaan dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Papua Barat Daya.

Menurutnya, masyarakat hukum adat pada dasarnya telah memiliki pengakuan dalam konstitusi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan yang menyebabkan hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya terlindungi.

“Dalam konteks masyarakat, khususnya di Papua, masyarakat adat ini sebenarnya sudah ada dan diakui. Tetapi masyarakat adat ini sering diabaikan, bahkan hak mereka dilanggar,” ujar Dina


Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membangun pemahaman bersama sekaligus merumuskan langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup.


Dina juga menyoroti belum adanya peraturan daerah khusus di tingkat Provinsi Papua Barat Daya yang secara komprehensif mengatur perlindungan masyarakat adat.

“Provinsi belum memiliki peraturan daerah perlindungan masyarakat adat. Karena itu, bagaimana kita bisa bersama-sama bekerja untuk menyusun dan mendorong kebijakan tersebut menjadi penting,” kata Dina.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat dan berbagai pihak terkait.

Ia mengatakan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota sangat penting karena sebagian besar masyarakat hukum adat berada dalam wilayah administrasi masing-masing daerah.

Dina berharap workshop yang digelar melalui Dinas Lingkungan Hidup tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi bahan bagi pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.