Pemprov Papua Barat Daya Sosialisasikan P3DN Mutu Beras untuk Lindungi Konsumen


  • 11 
  • Thursday, 10 September 2026 
  • Bara

Pemprov Papua Barat Daya Sosialisasikan P3DN Mutu Beras untuk Lindungi Konsumen

SORONG, SUARA INDONESIA MERDEKA — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Mutu Beras dalam rangka perlindungan konsumen dan mewujudkan tertib niaga di wilayah Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung IKASWARA, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Kamis (10/9/2026), dan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pedagang pasar tradisional dan modern, konsumen, serta perangkat daerah bidang perdagangan dari kabupaten/kota.

Kegiatan ini didanai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Sinkronisasi Guna (SG) 1,25 persen sebesar Rp150 juta yang dialokasikan untuk lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si., mengatakan beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehingga mutu dan keamanan produk yang beredar perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, aspek mutu, keamanan, kemasan, label, ukuran, harga hingga informasi produk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak konsumen tetap terlindungi.

“Mutu, keamanan, kemasan, label, ukuran, harga, serta informasi produk beras yang beredar di masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius agar konsumen memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan dan hak-haknya dapat terlindungi,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk beras serta berani melaporkan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi standar mutu maupun takaran.

Sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 167 Tahun 2024 tentang Penetapan Fleksibilitas dan Penyesuaian HET Beras dan Harga Acuan Komoditas Pangan serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperindag Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.

Kegiatan yang diketuai Marinus Aru, SE., M.Ec.Dev., tersebut menargetkan peningkatan pemahaman peserta minimal 85 persen terhadap regulasi P3DN, ketentuan mutu beras, HET, serta penerapan tertib niaga.

Pemerintah juga mendorong adanya komitmen bersama antara pelaku usaha dan instansi terkait untuk mengoptimalkan distribusi beras dalam negeri yang memenuhi spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya perdagangan komoditas pangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di Papua Barat Daya.