Sidang Kuota Haji Ungkap Barang Sitaan, dari Range Rover hingga LEGO Star Wars


  • 13 
  • Wednesday, 09 September 2026 
  • Alvin

Sidang Kuota Haji Ungkap Barang Sitaan, dari Range Rover hingga LEGO Star Wars

Barang bukti yang menjadi sitaan di kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024 diungkap oleh jaksa KPK di persidangan. Bukti tersebut terdiri dari mobil Range Rover, tas mewah, LEGO Star Wars, hingga perhiasan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Terdakwa dalam kasus ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Sidang kali ini menghadirkan mantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi. Jaksa mencecar Ridwan terkait uang yang digunakan untuk membeli dua Range Rover hingga tas mewah yang menjadi barang sitaan dalam kasus ini.

Jaksa juga menampilkan barang bukti yang disita penyidik KPK dari Ridwan melalui proyektor. Bukti yang ditampilkan di antaranya dua unit mobil Range Rover, rumah di kawasan Sentul, LEGO Star Wars, hingga tas mewah.

Ridwan mengatakan tas-tas mewah yang disita KPK yang ditampilkan di persidangan merupakan milik istrinya. Dia mengakui membelikan tas-tas tersebut.

Jaksa lalu mendalami sumber uang yang digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut. Ridwan tak menyangkal jika kemungkinan uang yang digunakan bersumber dari fee percepatan yang diberikan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan.

"Dibeli dari uangnya bapak?" tanya jaksa.

"Uang saya," jawab Ridwan.

"Yang bersumber dari fee percepatan PHK juga?" tanya jaksa.

"Sepertinya, Pak," jawab Ridwan.

Tas yang ditampilkan jaksa di antaranya bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, Saint Laurent. Sebagai informasi, istri Ridwan yang bernama Nila juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Jaksa juga bertanya apakah mobil Range Rover milik Ridwan dibeli dari fee percepatan haji khusus. Ridwan membenarkannya.

"Dibeli dari uang hasil fee percepatan?" tanya jaksa.

"Itu iya, dari 2023," ujar Ridwan.

"Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?" tanya jaksa.

"Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit," ujar Ridwan.

Ridwan menerangkan perihal pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta per jemaah dengan kurs saat ini.

Ridwan menyebut fee percepatan itu dikumpulkan dari travel atau PIHK. Dia mengatakan pihak travel-lah yang mengumpulkan uang dari jemaah.

Dia mengatakan total fee percepatan yang dia kumpulkan pada 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.

"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan fee percepatan yang dikumpulkan pada 2024 senilai USD 2.500 per jemaah. Namun dia tak menjelaskan detail ada berapa banyak uang yang terkumpul.

Jaksa lalu mendalami pembagian uang fee percepatan USD 905 ribu pada 2023. Jaksa menyebut ada dugaan uang mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan mengatakan aliran duit ke Yaqut itu belum jelas.

"Ini yang dinantikan oleh kita semua, Pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000," tutur jaksa.

"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga Saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, Pak, 271.500 klir atau tidak?" lanjut tanya jaksa.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi nggak klir," jawab Ridwan.

"Pertanyaannya, USD 271.500 itu bergerak ke mana?" tanya jaksa.

"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," kata Ridwan.

"Kalau USD 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya USD 543.000. Kemudian kalau ditambah USD 271 (ribu), angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?" lanjut jaksa.

"Bukan USD 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti," ujar Ridwan.


Sumber: detik.com